AJARAN ISLAM MELARANG MENDEKATI ZINA

1 komentar:
Cinta kepada lain jenis merupakan hal yg fitrah bagi manusia. Karena sebab cintalah keberlangasungan hidup manusia bisa terjaga. Oleh sebab itu Allah ta'ala menjadikan wanita sebagai perhiasan dunia dan kenikmatan bagi penghuni syurga. islam sebagai agama yang paling sempurna juga mengatur bagaimana menyalurkan fitrah cinta tersebut dalam syariatnya yang rahmatan lil'alamin. Namun bagaimanakah jika cinta itu di salurkan melalui cara yang tidak syar'i. Fenomena itulah yang melanda hampir sebagian besar anak muda saat ini. Penyaluran cinta ala mereka bisa disebut sebagai pacaran, Berikut adalah beberapa tinjauan syariat islam mengenai pacaran.

Ajaran Islam Melarang Mendekati Zina
Allah Ta'ala berfirman :

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا     

"Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (Q.S Al-Isro [17] :32)

Dalam tafsir jalalain dikatakan bahwa larangan dalam ayat ini lebih keras daripada perkataan 'janganlah melakukannya'. Artinya bahwa jika kita mendekati zina saja tidak boleh, apalagi sampai melakukan zina, jelas-jelas lebih terlarang.
Asy Syaukani dalam fathul qodir mengatakan : Apabila perantara kepada sesuatu saja dilarang tentu saja tujuannya juga haram dilihat dari maksud pembicaraan. 
Dilihat dari perkataan Asy Syaukani ini, maka kita dapat disimpulkan bahwa jalan 9perantara) menuju zina adalah suatu yang terlarang. Ini berarti memandang, berjabat tangan, berduaan dan bentuk perbuatan yang lain yang dilakukan dengan lawan jenis karena hal itu sebagai perantara kepada zina adalah suatu hal yang terlarang.

Islam Memerintahkan Untuk Menundukan Pandangan 
Allah memerintahkan kaum muslimin untuk menundukan pandangan ketika melihat lawan jenis. Allah Ta'ala berfirman :

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ

Sumber : https://rumaysho.com/165-cinta-bukanlah-disalurkan-lewat-pacaran.html      
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ 

"Katakanlah kepada laki-laki yang beriman. "Hendaklah mereka menundukan pandangannya dan memelihara kemaluannya." (Q.S An-Nur [24] : 30)

Dalam lanjutan ayat ini Allah berfiman :

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ   

"Katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman : "Hendaklah mereka menundukan pandangannya, dan kemaluannya." (Q.S An-Nur [24] : 31)

Ibnu katsir ketika menafsirkan ayat pertama diatas mengatakan, "Ayat ini merupakan perintah Allah Ta'ala kepada hamba-Nya yang beriman untuk menundukan pandangan mereka dari hal-hal yang haram. Janganlah mereka melihat kecuali pada apa yang dihalalkan bagi mereka untuk dilihat (yaitu pada istri dan mahromnya). Hendaklah mereka juga menundukan pandangan dari hal-hal yang haram. Jika mereka tiba-tiba melihat sesuatu yang haram itu dengan tidak sengaja, maka mereka hendaklah memalingkan pandangannya dengan segera."
Ketika menfsirkan ayat kedua diatas. Ibnu Katsir juga mengatakan,"Firman Allah yang artinya " Katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman : hendaklah mereka menundukan pandangan mereka ' yaitu hendaklah mereka menundukannya dari apa yang Allah haramkan dengan melihat kepada orang lain selain suaminya. Oleh karena itu mayoritas ulama berendapat bahwa tidak boleh seorang wanita melihat laki-laki lain (selain suami atau mahromnya) baik dengan syahwat ataupun tanpa syahwat. Segian ulama lainnya berpendapat tentang bolehnya melihat laki-laki lain dengan tanpa syahwat."

Lalu bagaiman jika kita tidak sengaja memandang lawan jenis?

Dari jarir bin Abdillah, beliau mengatakan :

سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ نَظَرِ الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِى أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِى.

"Aku bertanya kepada Rasulallah SAW, tentang pandangan yang cuma selintas (tidak sengaja). Kemudian Rasulallah SAW memerintahkan kepada aku agar aku segera mamalingkan pandangaku." (HR. Muslim no 5770).

Faedah dari menundukan pandangan, sebagaimana di firmankan oleh Allah dalam surat An-Nur ayat 30 yang artinya: "yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka," yaitu dengan menundukan pandangan akan lebih membersihkan hati dan lebih menjaga agama orang-orang yang beriman. Inilah yang dikatakan Ibnu Katsir semoga Allah merahmati beliau ketika menafsirkan ayat ini semoga kita dimudahkan oleh Allah untuk menundukan pandangan sehingga hati an agama kita selalu terjaga kesuciannya.

Allah Memerintahkan Kepada Wanita Untuk Menutup Auratnya
Allah Ta'ala berfirman :

 يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا  

"Hai nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mu'min : "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnua keseluruh tubuh mereka." Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah maha pengampun lagi maha penyayang."(QS Al-Ahzab [33] : 59)
 
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا  

"Katakanlah kepada wanita yang beriman : "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari pandangannya." (QS An-Nur [24] : 31)

Berdasarkan tafsiran Ibnu Abbas, Ibnu Umar, dan Atho' bin Abi Robbah bahwa yang boleh ditampakan adalah wajah dan kedua telapak tangan. (lihat jilbab Al Mar'ah Al Muslimah, amr abdul Mun'im Salim)


Agama Islam Melarang Berduaan Dengan Lawan Jenis
 Dari Ibnu Abbas, Nabi SAW bersabda,

لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ  

"Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang tidak halal baginya karena sesungguhnya syaitan adalah orang ketiga diantara mereka berdua kecuali apabila bersama mahromnya. (HR Ahmad no 15734 Syaikh Syu'aib Al Arnauth mengatakan hadis ini shohih ligoirih)

Jabat Tangan Dengan Lawan Jenis Termasuk Yang Di Larang 
Dari Abu Hurairah ra, Rasulallah SAW bersabda,

كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ 

"Setiap anak adam telah di takdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak, zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang akan membenarkan atau mengingkari yang demikian." (HR Muslim no 6925)

Imam Nawawi seorang ulama besar Syafi'iyyah berkata :
 "Makna hadist ini adalah bahwa anak adam telah di teteapkan bagian untuk berzina. Diantaranya ada yang berbentuk zina secara hakiki yaitu memasukan kemaluannya kepada kaulan yang haram. Disamping itu juga ada zina yang bentuknya simbolis (majas) yaitu dengan melihat sesuatu yang haram, mendengar hal-hal zina yang berkaitan dengan hasilnya ; atau pula dengan menyentuh wanita ajnabiyah (wanita yang bukan istri atau mahrom) denga tangannya atau menciumnya, atau juga berjalan dengan kakinya menuju zina, memanang, menyentuh, atau berbicara yang haram dengan wanita ajnabiyah dan berbagai contoh yang semisal ini ; bisa juga dengan membayangkan dalam hati. semua ini merupakan macam zina simbolis (majas). Lalu kemaluan nanti yang akan membenarkan perbuatan-perbuatan tadi atau mengingkarinya. Hal ini berarti ada zina yang bentuknya hakiki yaitu zina dengan kemaluan dan ada pula yang tidak hakiki dengan tidak memasukan kemaluan pada kemaluan., atau yang mendekati hal ini. Wallahu a'lam (SyarH An Nawawi 'ala muslim)

Jika kita melihat pada hadist di atas, menyentuh lawan jenis yang bukan istri atau mahrom diistilahkan dengan berzina. Hal ini berarti menyentuh lawan jenis adalah perbuatan yang haram karena berdasarkan kaedah ushul apabila sesuatu dinamakan dengan sesuatu yang lain yang haram, maka menunjukan bahwa perbuatan tersebut adalah haram." (lihat Taysir Ilmi Ushul Fiqh, Abdullah bin Yusuf Al Juda'i)

Meninjau Fenomena Pacaran
 Setelah pemaparan kami di atas, jika kita meinjau fenomena pacaran saat ini pasti ada perbuatan-perbuatan yang dilarang di atas. Kita dapat melihat bahwa bentuk pacaran bisa mendekati zina, semula diwalai dengan pandangan mata terlebih dahulu. Lalu pandangan itu mengendap di hati. Kemudian timbul hasrat untuk jalan berdua. Lalu berani berdua-dua an ditempat yang sepi. Setelah itu bersentuhan dengan pasangan lalu dilanjutkan dengan ciuman akhirnya sebagai pembuktian cinta dibuktikan dengan berzina. Naudzu billahi min dzalik. Lalu pintu mana lagi yang paling lebar dan paling dekat dengan ruang perzinaan melebihi pintu pacaran.?!

Mungkinkah ada pacaran islami? Sungguh pacaran yang dilakukan saat ini bahkan yang di labeli dengan 'pacaran islami' tidak mungkin bisa terhindar dari larangan-larangan diatas. Renungkanlah hal ini!

Mustahil Ada Pacaran Islami
 Salah seorang dai terkemuka pernah ditanya, "Ngomoong-ngomong dulu bapak dengan ibu maksudnya sebelum nikah, apa sempat berpacaran?"

Dengan diplomatis dai menjawab."pacaran seperti apa dulu? kami dulu juga berpacaran, tapi berpacaran secara islami. Lho bagaimana caranya? kami juga sering berjalan-jalan ke tempat rekreasi, tapi tak pernah ngumpet berduaan. Kami juga tidak pernah melakukan yang nggak-nggak, ciuman, pelukan, apalagi berzina.

Nuansa berfikir seperti itu, tampaknya bukan hanya milik si dai. Banyak kalangan kaum muslimin yang masih berpandangan, bahwa pacaran itu sah-sah saja asalkan tetap menjaga diri masing-masing. Ungkapan itu ibarat kalimat,"mandi boleh asal jangan basah". ungkapan yang hakikatnya tidak terwujud. Karena berpacaran itu sendiri dalam makna apapun yang di pahami orang-orang sekarang ini, tidakklah dibenarkan dalam islam. Kecuali kalau sekedar melakukan nadzar (melihat calon istri sebelum dinikahi, dengan didampingi mahromnya), itu dianggap sebagai pacaran atau setidaknya diistialhkan demikian. Namun itu sungguh merupakan perancuan istilah. Istilah pacaran sudah kadong di pahami sebagai hubungan lebih intim antara sepasang kekasih, yang diaplikasikan dengan jalan bareng, jalan-jalan, saling berkirim surat, ber SMS ria, dan berbagai hal lainyang jelas-jelas disisipi oleh banyak hal-hal haram seperti pandangan haram, bayangan haram, dan banyak hal-hal lain yang bertentangan dengan syariat. Bila kemudian ada istilah pacaran yang islami, sama halnya dengan memaksakan adanya istilah menegak minuman keras yang islami mungkin karena minuman keras itu di tenggal di dalam masjid. Atau zina yang islami, judi yang islami, dan sejenisnya. Kalaupun ada aktivitas tertentu yang halal, kemudian di labeli nama-nama perbuatan yang haram tersebut, jelas terlalu di paksakan dan sama sekali tidak bermanfaat. (Diambil dari buku sutra asmara, Ust Abu Umar Basyir).

Pacaran Mempengaruhi Kecintaan Pada Allah
Ibnul Qayyim menjelaskan,
"Kalau orang yang sedang dilanda asmara itu disuruh memilih antara kesukaan pujaannya itu dengan kesukaan Allah, pasti ia akan memilih yang pertama, ia pun lebih memilih perjumpaan dengan kekasihnya itu ketimbang pertemuan dengan Allah Yang Maha Kuasa. Lebih dari itu angan-angannya untuk selalu dekat dengan sang kekasih, lebih dari keinginannya untuk dekat dengan Allah"

Pacaran Terbaik Adalah Setelah Nikah
Islam yang sempurna telah mengatur hubungan dengan lawan jenis. Hubungan ini telah di atur dalam syariat suci yaitu pernikahan. Pernikahan yang benar dalam islam juga bukanlah yang diawali dengan pacaran, tapi dengan mengenal karakter calon pasangan tanpa melanggar syariat. Melalui pernikahan inilah akan dirasakan percintaan yang hakiki dan berbeda dengan pacaran yang cintanya hanya cinta bualan. 
Dari Ibnu Abbas, Rasulallah SAW bersabda,

 لَمْ نَرَ لِلْمُتَحَابَّيْنِ مِثْلَ النِّكَاحِ

"Kami tidak pernah memahami solusi untuk dua orang yang saling mencintai semisal pernikahan." (HR Ibnu Majah no 1920. dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani)

Kalau belum mampu menikah, tahanlah diri dengan berpuasa, Rasulallah SAW bersabda,

مَنِ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

"Barang siapa yang mampu untuk menikah, maka menikahlah karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluannya. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagaikan kebiri." (HR Bukhari dan Muslim)

Cinta sejati akan ditemui dalam pernikahan yang dilandasi oleh rasa cinta pada-Nya 
Mudah-mudahan Allah memudahkan kita semua untuk menjalankan perintah-Nya serta menjauhi larangan-Nya. Allahumma inna nas’aluka ’ilman nafi’a wa rizqon thoyyiban wa ’amalan mutaqobbbalan.
     
 
 


*Jika artikel ini dinilai bermanfaat mohon untuk di share


وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Sumber : https://rumaysho.com/165-cinta-bukanlah-disalurkan-lewat-pacaran.html
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Sumber : https://rumaysho.com/165-cinta-bukanlah-disalurkan-lewat-pacaran.html

Cinta kepada lain jenis merupakan hal yang fitrah bagi manusia. Karena sebab cintalah, keberlangsungan hidup manusia bisa terjaga. Oleh sebab itu, Allah Ta’ala menjadikan wanita sebagai perhiasan dunia dan kenikmatan bagi penghuni surga. Islam sebagai agama yang sempurna juga telah mengatur bagaimana menyalurkan fitrah cinta tersebut dalam syariatnya yang rahmatan lil ‘alamin. Namun, bagaimanakah jika cinta itu disalurkan melalui cara yang tidak syar`i? Fenomena itulah yang melanda hampir sebagian besar anak muda saat ini. Penyaluran cinta ala mereka biasa disebut dengan pacaran. Berikut adalah beberapa tinjauan syari’at Islam mengenai pacaran.

Sumber : https://rumaysho.com/165-cinta-bukanlah-disalurkan-lewat-pacaran.html

1 komentar:

 
back to top