HUKUM BERPACARAN DALM ISLAM

Tidak ada komentar:
Memiliki rasa cinta kepada lawan jenis merupakan fitrah bagi manusia, cinta bisa membuat keberlangsungan hidup manusia tetap terjaga dan indah. Oleh karena itu Allah SWT menjadikan wanita sebagai perhiasan dunia dan kenikmatan bagi penghuni surga. Islam sebagai agama yang sempurna juga telah mengatur bagaimana menyalurkan fitrah cinta tersebut dalam Al-Quran.

Namun, bagaimana jika cinta yang suci itu disalurkan melalui cara yang tidak sesuai dengan ajaran islam? Fenomena itu saat ini sedang melanda hampir sebagian besar remaja. Penyaluran cinta yang sering menyebut hubungan tersebut dengan istilah pacaran.

Akhir-akhir ini sudah tidak menjadi hal yang baru lagi ketika kita melihat pasangan laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim di tempat makan, di pinggir jalan, di kafe, restoran, di tempat wisata atau dimana saja. Mereka terlihat sangat asyik mengumbar sesuatu yang katanya mesra. Mereka juga terlihat sangat bahagia saling memliki satu sama lain.

Seolah sudah tidak mempunyai rasa malu lagi, mereka berdua-duaan di tempat umum bahkan di tempat yang sepi. Padahal Rasulallah SAW telah bersabda dalam sebuah HR Muslim yang artinya : "Janganlah sekali-kali antara laki-laki dan perempuan berduaan kecuali disertai oleh muhrimnya, dan seorang perempuan tidak boleh bepergian kecuali ditemani oleh muhrimnya."

Bagaimanakah Hukum Pacaran Dalam Islam

Semua muamalah itu asalnya adalah boleh atau halal, kecuali jika ada dalil yang melarangnya maka akan menjadi haram. Dalam fenomena pacaran ini, ternyata ada dalil di dalam Al-Quran Al-Isro : 32 yang melarangnya. Dalam ayat tersebut kita dilarang untuk mendekati zina, karena sesungguhnya zina adalah sesuatu perbuatan yang keji dan merupakan jalan yang buruk.

Berdasarkan dalil di atas, maka bisa disimpulkan bahwa pacaran dilarang dalam islam. Setiap jalan menuju zina adalah sesuatu yang terlarang. Dalam pacaran hal-hal seperti saling memandang, berjabat tangan, berduaan dan bentuk perbuatan lain yang dilakukan dengan lawan jenis non mahrom adalah suatu hal yang terlarang dan haram.

Bentuk pacaran ini bisa menjadikan seseorang mendekati zina, pada awalnya hanya saming memandang lalu dari pandangan itu merasa jatuh hati. Kemudian timbul hasrat ingin jalan berdua, lebih lagi sudah berani berdua-duaan di tampat yang jauh dari keramaian. Setelah itu saling bersentuhan tangan dan ciuman dengan pasangan non mahrom, akhirnya sebagai bentuk pembuktian cinta mereka berzina.

Adakah pacaran dalm islam? kemungkinan besar tidak ada pacaran yang bisa dibilang islami, semua pacaran pasti memungkinkan untuk mendekatkan pada hal-hal yang zina. Jadi istilah pacaran islami lebih karena pembenaran saja dari mereka yang melakukan hal tersebut.

Zina termasuk dosa yang sangat besar dan di benci oleh Allah SWT. Zina bukanlah masalah yang bisa disepelekan. Dosa orang yang melakukan zina bahkan disejajarkaan dengan seorang pembunuh dan orang murtad. Jadi seseorang yang sekarang berpacaran ria dan terjerumus perzinaan, sebenarnya tanpa sadar telah melakukan perbuatan yang sangat keji dan berdosa.

Sekali lagi ditegaskan bahwa tidak pernah dibenarkan adanya pacaran yang islami, justru sebaliknya islam melarang adanya pacaran di antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim karena dapat menimbulkan fitnah dan dosa.

Salah satu penyebab pacaran menjadi budaya dan terjadi di kaum muslimadalah dikarenakan para wanita muslim tidak menerapkan ajaran islam dalam berbusana dan bertingkah laku, mereka seolah tidak malu membuka aurat dan menunjukkan bagian tubuhnya sehingga membuat lelaki tergoda. Para wanita yang menggoda dan lelaki yang tergoda semuanya berdosa.

Seringkali orang berpacaran akan menyangkal bahwa mereka tidak akan melakukan hal-hal yang mendekati zina, mereka akan berpacaran dengan cara sehat. Padahal sebenarnya tidak ada pacaran yang sehat kecuali jika pacara setelah menikah.

Salah satu hal yang bisa mencegah kita dari godaan melakukan pacaran atau hubungan diluar nikah adalah dengan segera menikah jika dirasa telah mampu. Barang siapa yang menunda-nunda untuk menikah mak ditakutkan ia akan terjerumus dalam perzinahan. Menikah membuat hubungan yang sebelumnya adalah dosa besar berubah menjadi ibadah jika disertai dengan bertaubat.

HUKUM PERNIKAHN DALAM ISLAM

Tidak ada komentar:
Dalam agama islam, pernikahan dinilai sebagai salah satu ibadah untuk mematuhi perintah Allah SWT dan orang yang melaksanakan pernikahan telah dianggap telah memenuhi separuh agamanya. Pernikahan memiliki beberapa tujuan terutama untuk meneruskan keturunan dan menjaga keberadaan manusia di muka bumi dengan cara atau syariat yang di halalkan oleh agama islam.

Selain itu seorang lelaki menikah dengan wanita tentunya memiliki keinginan untuk membangun rumah tangga yang sakinah, mawwadah, dan warahmah, meskipun sering terjadi konflik dalam keluarga dan mengakibatkan perpisahan. Pernikahan sebaiknya didahului oleh proses ta'aruf kemudian khitbah atau tunangan dalam islam adapun pacaran tidak dibenarkan. Lalu bagaimana islam memandang pernikahan serta hukum pernikahan itu sendiri. Untuk lebih jelasnya simak penjelasan berikut ini.

Pengertian Pernikahan

Pernikahan dalam islam diartikan sebagai berkumpulnya ata menyatunya sepasang laki-laki dengan perempuan melalui akad nikah dan memenuhi syarat-syarat pernikahan serta rukun nikah yang berlaku diantaranya adalah calon mempelai pria dan wanita, wali nikah, serta adanya ijab kabul atau akad nikah.

Pernikahan dalam islam diatur dalam fikih pernikahan an pernikahan tersebut sah jika sesuai dengan syariat serta tidak termasuk pernikahn yang dilarang. Sedangkan menurut undang-undang perkawinan dan kompilasi hukum islam. Pernikahn dijelaskan sebagai.

  • Ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Undang-undang perkawinan)
  • Perkawinan menurut hukum islam adalah "akad yang sangat kuat atau mitsaqon gholiidhon untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. (kompilasi hukum islam)
HUKUM PERNIKAHAN

Berdasarkan syariat islam dan tuntunan cara pernikahan yang benar maka hukum pernikahan dapat digolongkan dalam 5 kategori yaitu wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah. Hukum pernikahn tersebut dikategorikan berdasarkan keadaan dan kemampuan seseorang untuk menikah. Sebaagaimana dijabarkan dalam penjelasan berikut ini.

  1.  Wajib
Pernikahan dapat menjadi wajib hukumnya jika seseorang memiliki kemampuan untuk membangun rumah tangga atau menikah serta ia tidak dapat menahan dirinya dari hal-hal yang dapat menjuruskannya pada perbuatan zina. Orang tersebut wajib hukumnya untuk melaksanakan pernikahan karena di khawatirkan jika tidak menikah ia bisa melakukan perbuatan zina yang dilarang dalam islam. Hal ini sesuai dengan kaidah yang menyebutkan bahwa "Apabila suatu perbuatan bergantung pada sesuatu yang lain, maka sesuatu yang lain pun wajib"

       2.  Sunnat

Berdasarkan pendapat para ulama, pernikahan hukumnya sunnah jika seseorang memiliki kemampuan untuk menikah atau sudah siap untuk membangun rumah tangga akan tetapi ia dapat menahan dirinya dari sesuatu yang mampu menjerumuskannya dalam perbuatan zina. Dengan kata lain seseorang hukumnya sunnah untuk menikah jika ia tidak dikhawatirkan melakukan perbuatan zina jika ia tidak menikah. Meskipun demikian agama islam selalu menganjurkan umatnyanya untuk menikah jika sudah memiliki kemampuan untuk melakukan pernikahan sebagai salah satu bentuk ibadah.

       3.  Haram

Pernikahan dapat menjadi haram hukumnya jika dilaksanakan oleh orang yang tidak memiliki kemampuan atau tanggung jawab untuk memulai suatu kehidupanrumah tangga dan jika menikah ia dikhawatirkan akan menelantarkan istrinya. Selain itu, pernikahan dengan maksud untuk menganiaya atau menyakiti seseorang juga haram hukumnya dalam islam atau bertujuan untuk menghalangi seseorang agar tidak menikah dengan orang lain namun ia kemudian menelantarkan atau tidak mengurus pasangannya tersebut.

Beberapa jenis pernikahan juga diharamkan dalam islam misalnya pernikahn dengan mahram atau wanita yang haram dinikahi atau pernikahn sedarah, atau pernikahn beda agama antara wanita muslim dengan pria non muslim ataupun seorang pria muslim dengan wanita non muslim selain ahli kitab.

      4.  Makruh

Pernikahan makruh hukumnya jika dilaksanakan oleh orang yang memiliki cukup kemapuan aatau tanggung jawab untuk berumah tangga serta ia dapat menahan dirinya dari perbuatan zina sehingga jika tidak menikah ia tidak akan tergelincir dalamperbuatan zina. Pernikahan hukumnya makruh karena meskipun ia memliki keinginan untuk menikah tetapi tidak memiliki keinginan atau tekad yang kuat untuk memenuhi kewajiban suami terhadap istri maupun kewajiban istri terhapad suami.

      5.  Mubah

Suatu pernikahan hukumnya mubah atau boleh dilaksanakan jika seseorang memiliki kemampuan untuk menikah namun ia dapat tergelincir dalam perbuatan zina jika tidak melakukannya. Pernikahan bersifat mubah jika ia menikah hanya untuk memenuhi syahwatnya saja dan bukan bertujuan untuk membina rumah tangga sesuai syariat islam namun ia juga tidak di khawatirkan akan menelantarkan istrinya.

DASAR HUKUM PERNIKAHAN

Adapaun anjuran atau dasar hukum pernikahan disebutkan dalam dalil-dalil tersebut ini:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

"Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, spaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum berfikir." (QS. Ar-Ruum : 21)




*Jika artikel ini bermanfaat mohon di share
  

LARANGAN BERPACARAN DALAM ISLAM

Tidak ada komentar:
5 Larangan Berpacaran Dalam Islam

Islam merupakan agama yang rahmatan lil'alamin, di dalamnua terdapat petunjuk yang mengantarkan manusia pada jalan kebenaran juga larangan-larangan dari Allah SWT sebagai ujian untuk manusia sebagai makhluk yang di tunjuk oleh Allah SWT menjadi khalifah atau pemimpin di muka bumi ini serta di karuniai akal pikirian yang yang mampu membedakan antara yang haq dengan yang batil.

Adanya peringatan serta larangan dari Allah ini untuk mengatur kehidupan manusia agar kehidupan ini berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh Allah sehingga keberkahan dari langit akan turun dan dari bumi pun akan keluaruntuk memfasilitasi kebutuhan hidup manusia. Akan tetapi jika peringatan dari Allah disepelekan dan larangan dilanggar maka tunggu saja kemurkaan Allah pasti datang sebagaimana kaum-kaum terdahulu yang dibinasakan oleh Allah karena durhaka kepada Allah dengan melanggar larangan-larangannya.

Dampak Buruk Pacaran

Berbicara tentang pacaran, ini salah satu yang fenomenal dan topik yang hangat untuk selalu diperbincangkan apalagi disandingkan dengan kata "islami". Dewasa ini pacaran dianggap menjadi suatu hal yang wajar dan lumrah bagi kalangan remaja muda mudi generasi sekarang ini. Remaja baik putra maupun putri yang belum pacaran maka dianggap tidak gaul dan tidak laku. Bahkan sekarang ini tidak sedikit orang tua yang membolehkan putra putri nya untuk berpacaran. Padahal usia mereka masih sangat labil, segala hal negatif yang tidak diinginkan sangat berpotensi terjadi klimaksnya adalah pada hamil diluar nikah. naudzubillah mindzalik. Tentu saja hal tersebut tidak diinginkan oleh orang tua manapun di dunia ini. Tapi sayangnya pacaran sekarang dianggap hal yang  wajar, sebenarnya apa yang terjadi..? mari kita telusuri dari kaca mata islam tentang pacaran itu sendiri.

Pengertian Pacaran 

Tentu saja kata pacaran ini sangat familiar di telinga kita dan sering didefinisikan sebagai jalinan hubungan laki-laki dan perempuan dalam mencari kecocokan diantara keduanya dalam mencari pasangan hidup. Akan tetapi faktanya jalinan hubungan ini sering kebablasan karena tidak memperhatikan bagaimana syariat islam mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan yang sudah baligh.

Tentu saja tidak, islam tidak melarang pacaran bagi yang di lakukan dua insan yang sudah menikah. (Baca : Hukum Pernikahan Dalam Islam ) Bagi yang belum menikah maka bersabarlah karena banyak hal yang besentuahan dengan larangan Allah segela aktifitas pacaran ini bagi dua insan yang sedang dilanda cinta monyet. Jadi apa saja larangan tersebut sehingga dalam islam pacaran yang di lakukan oleh dua insan yang belum menikah ini dilarang. Berikut adalah larangan pacaran dalam islam : 
  1. Pacarana adalah benih-benih awal perbuatan zina 
Allah menegaskan dalam surat Al-Isro ayat 32 bahwasanya kita dilarang untuk tidak dekat-dekat dengan segala bentuk perbuatan zina sekecil apapun dan Allah vonis itu adalah perbuatan yang keji serta seburuk-buruk jalan.

Terjemahan surat Al-Isro : 32

"Dan janganlah kamu mendekati zina, zina itu sungguh suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk"

Dan pacaran ini segala aktifitasnya mendekati perbuatan zina, mulai dari zina mata, zina hati, zina lisan, sampai klimaknya adalah zina perbuatan (fisik) dari hanya bersentuhan sampai yang lebih dari itu naudzubillah mindzalik.

Rasulallah SAW bersabda : "Allah telah menentukan bagi anak adam bagiannya dari zina yang pasti dia lakukan. Zinanya mata adalah melihat (dengan syahwat), zinanya lidah adalah mengucapkan / berbicara (dengan syahwat), zinanya hati adalah mengharap dan menginginkan (pemenuhan nafsu syahwat) maka farji (kemaluan) yang membenarkan atau mendustakannya." (HR Al Bukhari dan Imam Muslim).

Maka dengan pacaran inilah benih awal perzinaan dilakukan oleh dua insan yang sedang terkena virus merah jambu.

        2. Berduaan menjadi hal yang wajar dalam pacaran

Ini adalah suatu larangan yang sering dilakukan oleh muda-mudi penikmat pacaran, Padahal Allah SWT dan Rasulallah SAW sudah jelas melarang hal tersebut. Bahkan secara tegas Allah sudah memperingatkan kepada kita semua hanya untuk sekedar memandang saja Allah suruh kita untuk menjaga dan menahan pandangan kita kepada lawan jenis apalagi sampai berduaan. Disini Allah perintahkan kepada kita dalam QS An Nur : 30

Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman : "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan menahan kemaluannya yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang mereka perbuat."

Dan tentang berduaan ini Rasulallah SAW pun sudah melarangnya dengan tegas dalam sabda beliau : "Jangan sekali-kali salah seorang diantara kalian berkhalwat dengan wanita kecuali dengan mahram." (Mutafaqun 'alaih dari Ibnu Abbas)

Juga sabda beliau baginda Rasulallah SAW : "Barangsiapa beriman kepada Allah SWT dan hari akhir maka jangan sekali-kali dia berkhalwat dengan seorang wanita tanpa disertai mahramnya karena setan menyertai keduanya." (HR. Ahmad)

       3. Suara wanita adalah aurat

Oleh karena itu wanita harus menjaga suaranya agar tidak menimbulkan syahwat kepada lawan jenisnya. Justru di dalam pacaran para wanita ini malah sering memancing-mancing lawan jenisnya dengan suara yang lembut entah itu untuk merayu atau bercanda, tentu saja perbuatan itu memicu syahwat lawan jenisnya. Hal tersebut dilarang dalam agama. Bahkan Allah sudah melarang istri-istri nabi untuk menjaga suaranya agar tidak menimbulkan syahwat bagi lawan jenis yang mendengarnya. Tentu saja larangan Allah ini tidak hanya berlaku untuk istri-istri nabi saja tapi untuk seluruh kaum hawa yang ada di bumi ini karena istri-istri nabi ini adalah contoh figure seorang muslimah bagi kaum hawa.

Allah sampaikan larangan tersebut dalam QS Al- Ahzab : 32

"....maka janganlah kalian (istri-isrti nabi) berbicara dengan suara yang lembut, sehingga bangkit nafsu orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik."

      4. Memandang wanita dengan nafsu dilarang

Dalam pacaran saling berpandangan menjadi hal yang wajar dan sering dilakukan bahkan setiap pasangan berhias penampilan semaximal mungkin agar lawan jenisnya terpesona dengan penampilannya. Hal tersebut mengundang syahwat dan tentu saja dilarang oleh agama. Mari kita perhatikan sabda Rasulallah SAW berikut :

Dari Jarir bin Abdullah ra : "Aku bertanya kepada Rasulallah SAW tentang memandang (lawan jenis) yang (membagkitkan syahwat) tanpa disengaja. Lalu beliau memerintahkan aku mengalihkan (menundukan) pandanganku." (HR. Imam Muslim)

       5. Sentuhan dengan lawan jenis di larang

Dari mata turun ke hari, dari hati terungkapkan alam lisan, dari lisan mulailah bercumbu rayu. Alawnya berduaan hanya bersentuhan tangan saja lama kelamaan gandengan tangan di depan umum kemudian berani berpelukan sampai berciuman dan yang lebih dari itu naudzubillah mindzalik semoga kita dan keluarga kita serta anak-anak kita di jauhkan dari perbuatan zina.

Mari kita perhatikan pesan Rasulallah SAW dalam hadist nya berikut :

Rasulallah SAW bersabda : "Seandainya kepada seseorang ditusuk dengan jarum besi itu lebih baik dari pada menyentuh wanita yang tidak halal baginya. (hadist Hasan, Thabrani dalam Mu'jam Kabir).

Aisyah ra berkata : "Tidak, demi Allah tidak pernah sama sekali tangan Rasulallah SAW menyentuh wanita (selain mahramnya). Melainkan beliau membaiat mereka dengan ucapan (tanpa jabat tangan)." (HR. Muslim)

Itulah 5 warning dalam pacaran yang harus kita perhatikan. Karena klimaks dari godaan setan dari para penikmat pacaran adalah terjadinya hubungan badan sehingga banyak kasus hamil di luar nikah. Masya Allah semoga Allah melindungi kita dan keluarga kita serta anak-anak kita dari perbuatan zina dan godaan setan yang terkutuk.




*Jika artikel ini dinilai bermanfaat mohon untuk di share  

AJARAN ISLAM MELARANG MENDEKATI ZINA

1 komentar:
Cinta kepada lain jenis merupakan hal yg fitrah bagi manusia. Karena sebab cintalah keberlangasungan hidup manusia bisa terjaga. Oleh sebab itu Allah ta'ala menjadikan wanita sebagai perhiasan dunia dan kenikmatan bagi penghuni syurga. islam sebagai agama yang paling sempurna juga mengatur bagaimana menyalurkan fitrah cinta tersebut dalam syariatnya yang rahmatan lil'alamin. Namun bagaimanakah jika cinta itu di salurkan melalui cara yang tidak syar'i. Fenomena itulah yang melanda hampir sebagian besar anak muda saat ini. Penyaluran cinta ala mereka bisa disebut sebagai pacaran, Berikut adalah beberapa tinjauan syariat islam mengenai pacaran.

Ajaran Islam Melarang Mendekati Zina
Allah Ta'ala berfirman :

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا     

"Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (Q.S Al-Isro [17] :32)

Dalam tafsir jalalain dikatakan bahwa larangan dalam ayat ini lebih keras daripada perkataan 'janganlah melakukannya'. Artinya bahwa jika kita mendekati zina saja tidak boleh, apalagi sampai melakukan zina, jelas-jelas lebih terlarang.
Asy Syaukani dalam fathul qodir mengatakan : Apabila perantara kepada sesuatu saja dilarang tentu saja tujuannya juga haram dilihat dari maksud pembicaraan. 
Dilihat dari perkataan Asy Syaukani ini, maka kita dapat disimpulkan bahwa jalan 9perantara) menuju zina adalah suatu yang terlarang. Ini berarti memandang, berjabat tangan, berduaan dan bentuk perbuatan yang lain yang dilakukan dengan lawan jenis karena hal itu sebagai perantara kepada zina adalah suatu hal yang terlarang.

Islam Memerintahkan Untuk Menundukan Pandangan 
Allah memerintahkan kaum muslimin untuk menundukan pandangan ketika melihat lawan jenis. Allah Ta'ala berfirman :

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ

Sumber : https://rumaysho.com/165-cinta-bukanlah-disalurkan-lewat-pacaran.html      
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ 

"Katakanlah kepada laki-laki yang beriman. "Hendaklah mereka menundukan pandangannya dan memelihara kemaluannya." (Q.S An-Nur [24] : 30)

Dalam lanjutan ayat ini Allah berfiman :

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ   

"Katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman : "Hendaklah mereka menundukan pandangannya, dan kemaluannya." (Q.S An-Nur [24] : 31)

Ibnu katsir ketika menafsirkan ayat pertama diatas mengatakan, "Ayat ini merupakan perintah Allah Ta'ala kepada hamba-Nya yang beriman untuk menundukan pandangan mereka dari hal-hal yang haram. Janganlah mereka melihat kecuali pada apa yang dihalalkan bagi mereka untuk dilihat (yaitu pada istri dan mahromnya). Hendaklah mereka juga menundukan pandangan dari hal-hal yang haram. Jika mereka tiba-tiba melihat sesuatu yang haram itu dengan tidak sengaja, maka mereka hendaklah memalingkan pandangannya dengan segera."
Ketika menfsirkan ayat kedua diatas. Ibnu Katsir juga mengatakan,"Firman Allah yang artinya " Katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman : hendaklah mereka menundukan pandangan mereka ' yaitu hendaklah mereka menundukannya dari apa yang Allah haramkan dengan melihat kepada orang lain selain suaminya. Oleh karena itu mayoritas ulama berendapat bahwa tidak boleh seorang wanita melihat laki-laki lain (selain suami atau mahromnya) baik dengan syahwat ataupun tanpa syahwat. Segian ulama lainnya berpendapat tentang bolehnya melihat laki-laki lain dengan tanpa syahwat."

Lalu bagaiman jika kita tidak sengaja memandang lawan jenis?

Dari jarir bin Abdillah, beliau mengatakan :

سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ نَظَرِ الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِى أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِى.

"Aku bertanya kepada Rasulallah SAW, tentang pandangan yang cuma selintas (tidak sengaja). Kemudian Rasulallah SAW memerintahkan kepada aku agar aku segera mamalingkan pandangaku." (HR. Muslim no 5770).

Faedah dari menundukan pandangan, sebagaimana di firmankan oleh Allah dalam surat An-Nur ayat 30 yang artinya: "yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka," yaitu dengan menundukan pandangan akan lebih membersihkan hati dan lebih menjaga agama orang-orang yang beriman. Inilah yang dikatakan Ibnu Katsir semoga Allah merahmati beliau ketika menafsirkan ayat ini semoga kita dimudahkan oleh Allah untuk menundukan pandangan sehingga hati an agama kita selalu terjaga kesuciannya.

Allah Memerintahkan Kepada Wanita Untuk Menutup Auratnya
Allah Ta'ala berfirman :

 يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا  

"Hai nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mu'min : "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnua keseluruh tubuh mereka." Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah maha pengampun lagi maha penyayang."(QS Al-Ahzab [33] : 59)
 
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا  

"Katakanlah kepada wanita yang beriman : "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari pandangannya." (QS An-Nur [24] : 31)

Berdasarkan tafsiran Ibnu Abbas, Ibnu Umar, dan Atho' bin Abi Robbah bahwa yang boleh ditampakan adalah wajah dan kedua telapak tangan. (lihat jilbab Al Mar'ah Al Muslimah, amr abdul Mun'im Salim)


Agama Islam Melarang Berduaan Dengan Lawan Jenis
 Dari Ibnu Abbas, Nabi SAW bersabda,

لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ  

"Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang tidak halal baginya karena sesungguhnya syaitan adalah orang ketiga diantara mereka berdua kecuali apabila bersama mahromnya. (HR Ahmad no 15734 Syaikh Syu'aib Al Arnauth mengatakan hadis ini shohih ligoirih)

Jabat Tangan Dengan Lawan Jenis Termasuk Yang Di Larang 
Dari Abu Hurairah ra, Rasulallah SAW bersabda,

كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ 

"Setiap anak adam telah di takdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak, zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang akan membenarkan atau mengingkari yang demikian." (HR Muslim no 6925)

Imam Nawawi seorang ulama besar Syafi'iyyah berkata :
 "Makna hadist ini adalah bahwa anak adam telah di teteapkan bagian untuk berzina. Diantaranya ada yang berbentuk zina secara hakiki yaitu memasukan kemaluannya kepada kaulan yang haram. Disamping itu juga ada zina yang bentuknya simbolis (majas) yaitu dengan melihat sesuatu yang haram, mendengar hal-hal zina yang berkaitan dengan hasilnya ; atau pula dengan menyentuh wanita ajnabiyah (wanita yang bukan istri atau mahrom) denga tangannya atau menciumnya, atau juga berjalan dengan kakinya menuju zina, memanang, menyentuh, atau berbicara yang haram dengan wanita ajnabiyah dan berbagai contoh yang semisal ini ; bisa juga dengan membayangkan dalam hati. semua ini merupakan macam zina simbolis (majas). Lalu kemaluan nanti yang akan membenarkan perbuatan-perbuatan tadi atau mengingkarinya. Hal ini berarti ada zina yang bentuknya hakiki yaitu zina dengan kemaluan dan ada pula yang tidak hakiki dengan tidak memasukan kemaluan pada kemaluan., atau yang mendekati hal ini. Wallahu a'lam (SyarH An Nawawi 'ala muslim)

Jika kita melihat pada hadist di atas, menyentuh lawan jenis yang bukan istri atau mahrom diistilahkan dengan berzina. Hal ini berarti menyentuh lawan jenis adalah perbuatan yang haram karena berdasarkan kaedah ushul apabila sesuatu dinamakan dengan sesuatu yang lain yang haram, maka menunjukan bahwa perbuatan tersebut adalah haram." (lihat Taysir Ilmi Ushul Fiqh, Abdullah bin Yusuf Al Juda'i)

Meninjau Fenomena Pacaran
 Setelah pemaparan kami di atas, jika kita meinjau fenomena pacaran saat ini pasti ada perbuatan-perbuatan yang dilarang di atas. Kita dapat melihat bahwa bentuk pacaran bisa mendekati zina, semula diwalai dengan pandangan mata terlebih dahulu. Lalu pandangan itu mengendap di hati. Kemudian timbul hasrat untuk jalan berdua. Lalu berani berdua-dua an ditempat yang sepi. Setelah itu bersentuhan dengan pasangan lalu dilanjutkan dengan ciuman akhirnya sebagai pembuktian cinta dibuktikan dengan berzina. Naudzu billahi min dzalik. Lalu pintu mana lagi yang paling lebar dan paling dekat dengan ruang perzinaan melebihi pintu pacaran.?!

Mungkinkah ada pacaran islami? Sungguh pacaran yang dilakukan saat ini bahkan yang di labeli dengan 'pacaran islami' tidak mungkin bisa terhindar dari larangan-larangan diatas. Renungkanlah hal ini!

Mustahil Ada Pacaran Islami
 Salah seorang dai terkemuka pernah ditanya, "Ngomoong-ngomong dulu bapak dengan ibu maksudnya sebelum nikah, apa sempat berpacaran?"

Dengan diplomatis dai menjawab."pacaran seperti apa dulu? kami dulu juga berpacaran, tapi berpacaran secara islami. Lho bagaimana caranya? kami juga sering berjalan-jalan ke tempat rekreasi, tapi tak pernah ngumpet berduaan. Kami juga tidak pernah melakukan yang nggak-nggak, ciuman, pelukan, apalagi berzina.

Nuansa berfikir seperti itu, tampaknya bukan hanya milik si dai. Banyak kalangan kaum muslimin yang masih berpandangan, bahwa pacaran itu sah-sah saja asalkan tetap menjaga diri masing-masing. Ungkapan itu ibarat kalimat,"mandi boleh asal jangan basah". ungkapan yang hakikatnya tidak terwujud. Karena berpacaran itu sendiri dalam makna apapun yang di pahami orang-orang sekarang ini, tidakklah dibenarkan dalam islam. Kecuali kalau sekedar melakukan nadzar (melihat calon istri sebelum dinikahi, dengan didampingi mahromnya), itu dianggap sebagai pacaran atau setidaknya diistialhkan demikian. Namun itu sungguh merupakan perancuan istilah. Istilah pacaran sudah kadong di pahami sebagai hubungan lebih intim antara sepasang kekasih, yang diaplikasikan dengan jalan bareng, jalan-jalan, saling berkirim surat, ber SMS ria, dan berbagai hal lainyang jelas-jelas disisipi oleh banyak hal-hal haram seperti pandangan haram, bayangan haram, dan banyak hal-hal lain yang bertentangan dengan syariat. Bila kemudian ada istilah pacaran yang islami, sama halnya dengan memaksakan adanya istilah menegak minuman keras yang islami mungkin karena minuman keras itu di tenggal di dalam masjid. Atau zina yang islami, judi yang islami, dan sejenisnya. Kalaupun ada aktivitas tertentu yang halal, kemudian di labeli nama-nama perbuatan yang haram tersebut, jelas terlalu di paksakan dan sama sekali tidak bermanfaat. (Diambil dari buku sutra asmara, Ust Abu Umar Basyir).

Pacaran Mempengaruhi Kecintaan Pada Allah
Ibnul Qayyim menjelaskan,
"Kalau orang yang sedang dilanda asmara itu disuruh memilih antara kesukaan pujaannya itu dengan kesukaan Allah, pasti ia akan memilih yang pertama, ia pun lebih memilih perjumpaan dengan kekasihnya itu ketimbang pertemuan dengan Allah Yang Maha Kuasa. Lebih dari itu angan-angannya untuk selalu dekat dengan sang kekasih, lebih dari keinginannya untuk dekat dengan Allah"

Pacaran Terbaik Adalah Setelah Nikah
Islam yang sempurna telah mengatur hubungan dengan lawan jenis. Hubungan ini telah di atur dalam syariat suci yaitu pernikahan. Pernikahan yang benar dalam islam juga bukanlah yang diawali dengan pacaran, tapi dengan mengenal karakter calon pasangan tanpa melanggar syariat. Melalui pernikahan inilah akan dirasakan percintaan yang hakiki dan berbeda dengan pacaran yang cintanya hanya cinta bualan. 
Dari Ibnu Abbas, Rasulallah SAW bersabda,

 لَمْ نَرَ لِلْمُتَحَابَّيْنِ مِثْلَ النِّكَاحِ

"Kami tidak pernah memahami solusi untuk dua orang yang saling mencintai semisal pernikahan." (HR Ibnu Majah no 1920. dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani)

Kalau belum mampu menikah, tahanlah diri dengan berpuasa, Rasulallah SAW bersabda,

مَنِ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

"Barang siapa yang mampu untuk menikah, maka menikahlah karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluannya. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagaikan kebiri." (HR Bukhari dan Muslim)

Cinta sejati akan ditemui dalam pernikahan yang dilandasi oleh rasa cinta pada-Nya 
Mudah-mudahan Allah memudahkan kita semua untuk menjalankan perintah-Nya serta menjauhi larangan-Nya. Allahumma inna nas’aluka ’ilman nafi’a wa rizqon thoyyiban wa ’amalan mutaqobbbalan.
     
 
 


*Jika artikel ini dinilai bermanfaat mohon untuk di share


وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Sumber : https://rumaysho.com/165-cinta-bukanlah-disalurkan-lewat-pacaran.html
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Sumber : https://rumaysho.com/165-cinta-bukanlah-disalurkan-lewat-pacaran.html

Cinta kepada lain jenis merupakan hal yang fitrah bagi manusia. Karena sebab cintalah, keberlangsungan hidup manusia bisa terjaga. Oleh sebab itu, Allah Ta’ala menjadikan wanita sebagai perhiasan dunia dan kenikmatan bagi penghuni surga. Islam sebagai agama yang sempurna juga telah mengatur bagaimana menyalurkan fitrah cinta tersebut dalam syariatnya yang rahmatan lil ‘alamin. Namun, bagaimanakah jika cinta itu disalurkan melalui cara yang tidak syar`i? Fenomena itulah yang melanda hampir sebagian besar anak muda saat ini. Penyaluran cinta ala mereka biasa disebut dengan pacaran. Berikut adalah beberapa tinjauan syari’at Islam mengenai pacaran.

Sumber : https://rumaysho.com/165-cinta-bukanlah-disalurkan-lewat-pacaran.html

JANGAN MALU UNTUK BERUBAH

Tidak ada komentar:
"Aku malu untuk berhijab, dulu rambutku kemana-mana"
"Aku malu untuk pergi ke masjid, setiap hari aku sholat dirumah"
"Aku malu untuk mengaji, bacaanku masih terbata-bata"
"Aku malu untuk sholat sunnah, sholat wajibku saja bolong2"
"Aku malu untuk menyebar kebaikan, semua orang sudah mengetahui aibku"
"Aku malu memakai gamis, nanti banyak yang bilang aku seperti ibu2 pengajian"
"Aku malu mengajak temanku sholat, nanti aku dibilang sok suci"
.
Sadarlah kalian, lebih baik kita malu saat hidup di dunia ketika berusaha melakukan kebaikan, daripada kita malu dihadapan Allah swt di akhirat akan dosa-dosa kita yang sangat banyak. .
.
Hayo mau menerima catatan amal dengan tangan kanan atau tangan kiri?


#itpjalanku
#mendukungITP


SIKSAAN BAGI PELAKU ZINA

Tidak ada komentar:
Allah subhanahu wata'ala berfirman dalam Al Qur'an:
"Dan janganlah kalian mendekai zina (pacaran); sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al Isra: 32)
Mendekatinyapun di larang apalagi melakukannya, dan siapa yang dapat menjamin kita terhindar dari perbuatan zina jika kita sudah mendekatinya seperti pacaran! Sedangkan kita memiliki musuh yang paling pandai, yaitu setan yang selalu mendakwahkan perbuatan buruk guna menemaninya keneraka kelak.
Dan inilah siksaan siksaan bagi pelaku zina di Akhirat kelak:

1. Tidak Akan Diajak Bicara Oleh Allah Saat Hari Kiamat.
 Hukuman pertama yang akan diperoleh pelaku zina adalah mereka tidak akan diajak oleh Allah SWT saat hari kiamat kelak. Rasulullah SAW bersabda:
“Tiga orang yang tidak akan diajak berbicara oleh Allah pada hari kiamat dan tidak akan dilihat serta disucikan, pun bagi mereka adzab yang pedih; seorang tua yang berzina, raja yang pendusta, dan orang miskin yang congkak.” (Diriwayatkan Muslim, An-Nasa’i, dan Ibnu Mandah dari Abu Hurairah)

2. Kekal dalam Neraka
Abdullah bin Mas’ud ra berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah, ‘Apakah dosa yang paling besar di sisi Allah ta’ala?’ Beliau menjawab, ‘Yaitu kamu menjadikan sekutu bagi Allah padahal Dialah yang menciptakanmu.’ ‘Sungguh itu sangatlah besar. Lalu apa lagi?’ tanyaku kembali. Beliau menjawab, ‘Yaitu kamu membunuh anakmu karena takut kelak ia makan bersamamu.’ ‘Lalu apa lagi,’ tanyaku lagi. Beliau menjawab, ‘Yaitu kamu berzina dengan kekasih (maksudnya istri) tetanggamu.’ Maka Allah SWT menurunkan pembenaran dari sabda beliau dengan firman-Nya, “Dan orang-orang yang tidak menyembah ilah yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipatgandakan adzab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam adzab itu dalam keadaan terhina, kecuali siapa saja yang bertaubat.” (Al-Furgan: 68-70) [Diriwayatkan Ahmad, An-Nasa’i, dan Ibnu Hibban dengan lafal ini. Dan diriwayatkan Al-Bukhari, Muslim, An-Nasa’i, Ibnu Hibban, dan Ahmad, tanpa menyebut ayat ini]
Lihatlah, dari riwayat hadist di atas dapat kita tarik kesimpulan bahwa Allah SWT telah menyertakan penyebutan perbuatan zina dengan istri tetangga masuk dalam dosa besar selain menyekutukan Allah dan membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah SWT untuk dibunuh kecuali dengan alasan yang dibenarkan syara’.

3. Dijilat Api Neraka
lmam Bukhari meriwayatkan hadits tidur Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Samurah bin Jundub. Dalam hadits itu disebutkan bahwa beliau SAW didatangi oleh malaikat Jibril dan Mikail. Beliau berkisah, “Kami berangkat pergi sehingga sampai di suatu tempat semisal ‘tannur’ bagian atasnya sempit sedangkan bagian bawahnya luas. Dari situ terdengar suara gaduh dan ribut-ribut. Kami menengoknya, ternyata di situ banyak laki-laki dan perempuan telanjang. Jika mereka dijilat api yang ada di bawahnya mereka melolong oleh panasnya yang dahsyat. Aku bertanya, ‘Wahai Jibril, siapakah mereka?’ Jibril menjawab, ‘Mereka adalah para pezina perempuan dan laki-laki. Itulah adzab bagi mereka sampai tibanya hari kiamat.” (Diriwayatkan Al-Bukhari, Ibnu Hibban, Ath-Thabrani, dan Ahmad, dalam hadist panjang dari Samurah).
Para ulama berkata, “Ini adalah hukuman bagi pezina perempuan dan laki-laki yang masih bujang, belum menikah di dunia. Jika sudah menikah walaupun baru sekali seumur hidup, maka hukuman bagi keduanya adalah dirajam dengan bebatuan sampai mati. Demikian pula telah ternaskan dalam hadits dari Nabi bahwasanya jika hukuman qishash ini belum dilaksanakan bagi keduanya di dunia dan keduanya mati dalam keadaan tidak bertaubat dari dosa zina itu, niscaya keduanya akan diadzab di neraka dengan cambuk api.”
Dalam kitab Zabur tertulis, “Sesungguhnya para pezina itu akan digantung pada kemaluan mereka di neraka dan akan disiksa dengan cambuk besi. Maka jika mereka melolong karena pedihnya cambukan, malaikat Zabaniyah berkata, ‘Ke mana suara ini ketika kamu tertawa-tawa, bersuka ria dan tidak merasa diawasi oleh Allah serta tidak malu kepada-Nya.’”

4. Ditempatkan di Pintu Neraka Paling Busuk Baunya
Tentang tafsir bahwa Jahannam itu ‘ia memiliki tujuh pintu‘ (Al-Hijr: 44), Atha’ berkata, “Pintu yang paling hebat panas dan sengatannya dan yang paling busuk baunya adalah pintu yang diperuntukkan bagi para pezina yang berzina setelah mereka tahu keharamannya.”
Makhul ad-Dimasyqiy berkata, “Para penghuni neraka mencium bau busuk berkata, “Kami belum pernah mencium bau yang Iebih busuk dari bau ini’. Dijelaskan kepada mereka, ‘ltulah bau kemaluan para pezina.”
Ibnu Zaid, salah seorang imam dalam bidang tafsir berkata, “Sesungguhnya bau kemaluan para pezina itu benar-benar menyiksa para penghuni neraka.

#IndonesiaTanpaPacaran

Demikianlah siksaan amat pedih yang akan diperoleh pelaku zina pada hari pembalasan di akhirat kelak. Sungguh balasan yang amat pedih bagi orang-orang yang gemar melanggar larangan Allah subhanahu wata'ala.
Sebelum terlambat, marilah kita bertaubat Nasuha. Memohon ampun kepada sang pencipta, selagi waktu masih ada. Namun berjanjilah, jika tidak lagi mengulang kembali dosa mendekati zina apalagi melakukan zina.
Semoga kita tidak termasuk dalam golongan demikian.

PERBEDAAN KERUDUNG, JILBAB, DAN HIJAB BERDASARKAN AL-QURAN

Tidak ada komentar:
PERBEDAAN KERUDUNG, JILBAB, DAN HIJAB BERDASARKAN AL-QURAN

- Kerudung (khimar) : kain yang menutupi kepala, leher, dan dada

"Katakanlah kepada wanita yang beriman:
"Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain krudung kedadanya, dan janganlah menampakna perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki meraka, atau putera-putera saudara perempuan meraka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan(terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasannya dan mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung."(Q.S AnNur:31)

- Jilbab (Jalabib) : pakaian/ gamis

"Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk di kenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Ahzab: 59)

-Hijab (hijaban) : kain pembatas (tabir)

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak (makanannya), tetapi jika kamu diundang maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi lalu Nabi malu kepadamu (untuk menyuruh kamu keluar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada meraka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulallah dan tidak (pula) mengawini istri-istrinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar (dosanya) di sisi Allah." (QS. Al-Ahzab : 53)

Jadi, tidak semua Hijab adalah Jibab. Tetapi Jilbab sudah pasti Hijab 




 
back to top